PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 9
BAB 4 — TENTANG HUBUNGAN ANTARA KEMENTERIAN PEREKONOMIAN DENGAN PROPINSI DAN ANTARA PROPINSI DENGAN DAERAH OTONOOM BAWAHAN
(1) Menteri Perekonomian menyelenggarakan pengawasan serta memberi nasihat dan dorongan mengenai penyelenggaraan urusan-urusan perindustrian yang telah diserahkan, agar tercapai koordinasi dengan urusan perindustrian lainnya. (2) Tugas seperti dinyatakan dalam ayat (1) pasal ini terhadap Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Besar dalam lingkungan daerahnya, diselenggarakan juga oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
