PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 7
BAB 2 — TENTANG URUSAN-URUSAN YANG DISERAHKAN
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membantu daerah-daerah otonoom bawahan dalam daerahnya dalam menyelenggarakan tugas kewajiban mengenai urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan menjadi tugasnya.
