PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 6
BAB 2 — TENTANG URUSAN-URUSAN YANG DISERAHKAN
Pemerintah Daerah Propinsi berkuasa dengan persetujuan Menteri Perekonomian menyerahkan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5 kepada daerah otonoom bawahan dalam daerahnya.
