PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 5
BAB 2 — TENTANG URUSAN-URUSAN YANG DISERAHKAN
(1) Propinsi memberi bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Perekonomian untuk kepentingan perkembangan perindustrian dalam daerah Propinsi. (2) Biaya khusus untuk keperluan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.
