Pasal 4
BAB 2 — TENTANG URUSAN-URUSAN YANG DISERAHKAN
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan pembatasan perusahaan (bedrijfsreglementering) yang tersebut dalam: a. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935); b. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staats-blad 1935 No. 313 (Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935-II); c. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 427 (Bedrijfsreglementeringsverordening Sigaretten-fabriek 1935), d. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 459 (Bedrijfsreglementeringsverordening Metaalgieterijen 1935); e. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 568 (Bedrijfsreglementeringsverordening Ijsfabrieken 1935); f. pasal-pasal 2, 6, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 dan pasal 9 dari Staatsblad 1940 No. 104 (Bedrijfsreglementerings-verordening Rijstpellerijen 1940); g. pasal-pasal 2, 3 dan 6 dari Staatsblad 1940 No. 451 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberherbereiding 1940);
h. pasal-pasal 2, 4, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 pasal 9 dari Staatsblad 1940 No. 452 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberrookhuizen); i. pasal-pasal 3, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No. 518 (Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940);
a. s/d i untuk daerah-hukumnya yang ditugaskan kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur. (2) Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut Peraturan-peraturan Pembatasan Perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Daerah Propinsi.
