PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 3
BAB 2 — TENTANG URUSAN-URUSAN YANG DISERAHKAN
Propinsi dapat mengadakan kursus praktek untuk kepentingan perkembangan perindustrian-kecil dalam lingkungan daerahnya.
