PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 15
BAB 6 — TENTANG HAL KEPEGAWAIAN
(1) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada suatu Propinsi ke lain Propinsi, diselenggarakan oleh Menteri Perekonomian setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. (2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Perekonomian.
