PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 16
BAB 7 — TENTANG HAL KEUANGAN
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan perindustrian-kecil dalam Propinsi untuk tahun dinas pertama diserahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.
