PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 14
BAB 6 — TENTANG HAL KEPEGAWAIAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Propinsi dalam urusan perindustrian-kecil dengan penetapan Menteri Perekonomian kepada Propinsi: a. diserahkan pegawai-pegawai Negara, bukan tenaga teknis, untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi; b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara, yang termasuk tenaga teknis, untuk dipekerjakan pada Propinsi. (2) Tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan oleh Propinsi, diangkat oleh Menteri Perekonomian dan diperbantukan kepada Propinsi. (3) Tenaga-tenaga apa yang termasuk tenaga teknis dan syarat-syarat pengangkatannya seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.
