Pasal 13
BAB 5 — TENTANG HAL TANAH-TANAH, BANGUNAN-BANGUNAN, ALAT-ALAT DAN HUTANGPIUTANG
(1) Tanah-tanah dan bangunan-bangunan, yang dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Propinsi dalam urusan perindustrian-kecil, diserahkan kepada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. (2) Alat-alat serta barang-barang inventaris lainnya yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diserahkan kepada Propinsi untuk dimiliki. (3) Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan perindustrian-kecil yang telah
diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi tanggungan Propinsi. (4) Guna pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat-ayat (1),(2) dan (3) pasal ini, diadakan timbang-terima antara Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau wakilnya dan instansi yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian.
