Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Pemsahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.900.000.00O.000,00 (enam triliun sembilan ratus miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 114225 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
d ITJY* Djaman
SK No 114226 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia serta dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional melalui penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dalam penyelesaian proyek Kereta Api Ringan/ Light Rail Tlansit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, serta proyek Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hun.f a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
. . .
SK No 114223 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tahun 2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
