PP
Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 114225 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
d ITJY* Djaman
SK No 114226 A
