PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun L971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97l Nomor 48);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 15);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 471; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tah:un 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 154), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
