PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang* Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b.Perusahaan...
SK No 11426l A
PRESIDEN
b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia menjadi Pemegang Saham PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, H Garam, PT Sang Hyang Seri, PT Berdikari, dan PT Perikanan Indonesia.
