PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 114262 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukuln,
vanna Djaman
SK No 114263 A
