PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL
Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT
Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta
Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN
Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bahana Pakarya Industri Strategis.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.340 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Dirgantara Indonesia dalam rangka
mendukung industri kedirgantaraan serta industri
pertahanan dan keamanan di bidang maritim, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara
Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5669);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4555);
