PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara seb,agaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.0O0.000,00 (lima triliun rupiah; yang terdiri atas:
- Rp2.500.0O0.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 046985 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O2l
INDONESIA,
trd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
tr:
4* il Djaman
SK No 046986 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3.Undang-Undang...
SK No 046984 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
