PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara seb,agaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.0O0.000,00 (lima triliun rupiah; yang terdiri atas:
- Rp2.500.0O0.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
