Pasal 92
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNP.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UNP dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UNP, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNP yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2ooh (dua puluh persen) dari nilai aset.
(4) (5) Nilai aset UNP sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNP. (71 Investasi UNP hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
