PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 89
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNP setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNP. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNP dan ditatausahakan oleh UNP.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNP selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
