Pasal 75
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma pergurLlan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNP dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(4) MwA. . .
SK No 101161 A
PRESIDEN
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNP dengan pihak lain.
(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
