PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 74
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Alumni UNP merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNP.
(2) Alumni ikut bertanggung jawab menjaga nama baik
almamater dan berperan aktif untuk memajukan UNP.
(3) Hubungan antara UNP dan alumni UNP
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNP terhimpun dalam organisasi alumni bernama Ikatan Alumni UNP yang disebut ILUNI UNP.
(5) Organisasi dan tata kerja ILUNI UNP diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ILUNI UNP.
Paragraf 7 Kerja Sama
