PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 105
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
niil( I\16 10.5L,I t
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 081180A
PRESIDEN
