PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 103
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 67 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1541); dan Riset, b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 202l tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor e4s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
