Pasal 99
(1) Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Peserta PRP dalam hal: a. setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank Peserta PRP kepada Bank Penerima; b. setelah... SK No 275579 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank Peserta PRP kepada Bank Perantara; atau c. Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk melakukan likuidasi Bank Peserta PRP. (21 Setelah Bank Peserta PRP dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan likuidasi terhadap Bank Peserta PRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai l,embaga Penjamin Simpanan. (3) Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21berwenang mengalihkan aset Bank dalam likuidasi kepada perusahaan pengelola aset yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
