PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kerugian Bank yang dibebankan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara yang menyebabkan kerugian Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Bagian Ketujuh Likuidasi
