Pasal 97
(1) Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara setuju untuk menyelesaikan pembebanan kerugian Bank Peserta PRP, penyelesaian kerugian dilakukan dengan pembayaran secara tunai danlatau menandatangani akta pengakuan utang yang diikuti pengikatan terhadap aset yang menjadi jaminan. (21 Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat pelepasan pembekuan aset dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris atau orgarr lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara tunai dan/atau telah ditandatanganinya akta pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Instansi yang berwenang melakukan pencatatan atau pendaftaran kepemilikan aset yang dibekukan melakukan pencabutan blokir atas aset yang dibekukan berdasarkan surat pelepasan pembekuan aset. (4) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara telah menyetujui untuk menyelesaikan pembebanan kerugian Bank Peserta PRP. (5) Lembaga Penjamin Simpanan menyerahkan penyelesaian kerugian kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara atau aparat penegak hukum, dalam hal: SK No 275580 A a. anggota PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegarlg saham atau organ lain yang setara tidak memenuhi panggilan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (6) sebanyak 3 (tiga) kali; b. anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara tidak menyampaikan rencana penyelesaian kerugian dan/atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas pembebanan kerugian oleh Lembaga Penjamin Simpanan; atau c. Lembaga Penjamin Simpanan tidak menyetujui rencana penyelesaian kerugian yang disampaikan oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara. t6) Penyerahan penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan dokumen yang menjadi dasar penetapan kerugian dan daftar aset yang dibekukan dalam hal terdapat keputusan pembekuan aset yang telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
