Pasal 96
(1) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan pembekuan terhadap aset milik anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara yang menyebabkan kerugian bagi Bank Peserta PRP. (21 Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap aset yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. (3) l.embaga Penjamin Simpanan melakukan identifikasi dan penelusuran untuk memperoleh data, informasi, dan bukti mengenai aset yang akan dibekukan. (41 Berdasarkan identifikasi dan penelusuran, Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan pembekuan aset yang berisi: a. identitas pemilik aset; b. dugaan tindakan yang merugikan Bank Peserta PRP berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21; dan c. jumlah dan posisi aset yang dibekukan. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. pemilik aset; dan b.instansi... SK No 275581 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. instansi yang berwenang melakukan pencatatan atau pendaftaran kepemilikan aset yang dibekukan, berikut dengan surat permohonan pemblokiran aset. (6) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemanggilan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara untuk meminta rencana penyelesaian kerugian.
