Pasal 95
(1) Dalam hal terdapat kerugian Bank Peserta PRP yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegarlg saham atau organ lain yang setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menetapkan kerugian tersebut untuk dibebankan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara Bank Peserta PRP yang melakukan kesalahan atau kelalaian. l2l Pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai penetapan pembebanan kerugian dan bentuk pertanggungjawaban yang paling sedikit memuat: SK No 275582 A a. nilai PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA a. nilai kerugian akibat kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara; b. pihak yang bertanggung jawab atas kerugian; c. bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan; dan d. 'tata cara dan batas waktu pemenuhan tanggung jawab. (41 Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara wajib mengganti kerugian berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
