PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 94
Kerugian Bank Peserta PRP yang dihitung dan ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) termasuk kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara.
