PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 93
Keputusan danf atau tindakan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP dapat berlaku sebagai dasar bagi persetujuan perubahan anggaran dasar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Bagian Keenam Penetapan Kerugian Bank yang dibebankan kepada Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris atau Organ Lain yang Setara, dan/atau Pemegang Saham atau Organ Lain yang Setara yang Merugikan Bank Peserta PRP
