PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. SK No 275583 A
