Pasal 90
(1) Dalam penyelenggaraan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP. (21 Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk melakukan penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), l,embaga Penjamin Simpanan menyampaikan keputusan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta memberitahukan kepada pemegang saham. (3) Pelaksanaan penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah diterbitkannya izin penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP dari Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 9 1 Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan emiten atau perusahaan publik, pelaksanaan penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengenai keterbukaan informasi, transaksi material, transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan.
