PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 89
(1) Pengalihan aset dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. SK No 275584A (2) Tata... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 47 (21 Tata cara pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Penggabungan atau Peleburan Bank Peserta PRP
