PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 88
(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain, atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank. (21 Penjualan seluruh saham Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah fungsi utama Bank Perantara berjalan dan/atau terdapat investor. (3) Penjualan saham Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan.
