PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 87
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan 1 (satu) atau lebih Bank Perantara untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b. l2l Dalam hal diperlukan penyetoran modal kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyetorkan modal tersebut dalam bentuk: a. kas; b. surat berharga yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau c. surat berharga yang diterbitkan Lembaga Penjamin Simpanan.
