PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 86
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Peserta PRP kepada: a. Bank Penerima; atau b. Bank Perantara. (2) Pengalihan. . . SK No 275585 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengalihan kewajiban Bank Peserta PRP kepada Bank Penerima atau Bank Perantara diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Peserta PRP tanpa persetujuan kreditur, debitur, danf atau pihak lain.
