PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 100
(1) lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan PRP kepada Presiden melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (21 Pelaporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. permintaan Presiden; b. permintaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; atau c. kebutuhan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan/atau penanganan PRP kepada Presiden. (3) Laporan pelaksanaan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
