Pasal 9
(1) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan. SK No 275574A (2) Dalam... P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA {21 Dalam pengajuan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali Bank Sistemik harus memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk menjamin pengembalian penempatan dana L,embaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik. (3) Pengajuan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. perhitungan kebutuhan dana untuk mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik berikut jangka waktu penempatan dana; b. rencana tindak untuk mengatasi permasalahan likuiditas termasuk rencana pengembalian penempatan dana; c. daftar jaminan dan penilaian jaminan; dan d. pernyataan pemegang saham pengendali tidak dapat mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik. (4) Daftar jaminan dan penilaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. hasil verifikasi kantor akuntan publik terhadap pemenuhan persyaratan jaminan, kelengkapan, kesesuaian dokumen jaminan, dan perhitungan nilai jaminan setelah memperhitungkan tarif pemotongan nilai (ltairafil yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Bank Sistemik bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dokumen jaminan. (6) Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan jaminan oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman verifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan' Pasal 10. . . SK No 275573 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
