Pasal 8
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu mengatasi permasalahan likuiditas. (3) Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara langsung; dan/atau b. secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank Sistemik lain yang mengalami permasalahan likuiditas. (4) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, penempatan dana dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Penempatan Dana
