PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 7
Berdasarkan permohonan penempatan dana Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana setelah Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik.
