PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 6
Bank dalam penyehatan merupakan status pengawasan Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas dapat mengajukan permohonan penempatan dana apabila pemegang saham pengendali tidak dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik. Bank Sistemik yang akan mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu telah mengajukan permohonan pinjarnan likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Indonesia dan telah ditolak permohonannya oleh Bank Indonesia.
