Pasal 5
(1) Dalam penempatan dana pada Bank dan penyelenggaraan PRP pada Bank Peserta PRP, kmbaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi melalui forum koordinasi. (21 Dalam forum koordinasi penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Pertukaran... SK No 275549 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. pertukaran data, informasi, dan/atau dokumen terkait kondisi Bank yang mengalami permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. koordinasi hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana pada Bank; c. pembahasan penambahan periode penempatan dana pada Bank; dan/atau d. hal lainnya sehubungarl dengan penempatan dana pada Bank. (3) Dalam forum koordinasi penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. pertukaran data, informasi, dan/atau dokumen terkait kondisi Bank Peserta PRP; b. koordinasi terkait penanganan Bank Peserta PRP; dan/atau c. hal lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan PRP. (4) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (5) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
