Pasal 10
(1) Jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berupa: a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi; b. aset kredit atau aset pembiayaan dengan kualitas lancar, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan jumlah yang cukup; dan/atau c. aset tetap, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau aset kredit atau aset pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan kualitas lancar dengan jumlah yang cukup. 12) Selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang saham pengendali harus menyerahkan jaminan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bank Sistemik memelihara dan menatausahakan daftar jaminan yang memenuhi syarat yang dapat digunakan menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas dari otoritas. (4) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan dapat menetapkan ketentuan mengenai jaminan yang berbeda untuk membantu Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan penempatan dana diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Bagian Ketiga Analisis Kelayakan Permohonan Penempatan Dana Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Asesmen oleh Bank Indonesia Paragraf 1 Analisis Kelayakan Permohonan Penempatan Dana Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan Pasal 1 1 (1) Berdasarkan permohonan penempatan dana dari Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan: a. memberitahukan... SK No 275572A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. memberitahukan secara tertulis permohonan penempatan dana kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia; dan b. melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana. (21 Pemberitahuan secara tertulis permohonan penempatan dana kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan permintaan untuk melakukan asesmen riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik dan kondisi sistem keuangan.
