PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 83
(U Lembaga Penjamin Simpanan berwenang memberikan pinjaman dan/atau penjaminan pinjaman tertentu kepada Bank Peserta PRP. l2l Dalam melakukan pemberian pinjaman dan/atau penjaminan pinjaman tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
