PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 84
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan konversi penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank sebelum Bank ditetapkan sebagai Bank Peserta PRP menjadi pinjaman Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau penjaminan pinjaman kepada Bank Peserta PRP, dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan belum menetapkan cara penanganan atas Bank Peserta PRP.
