PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal sementara pada Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. SK No 275586 A Paragraf6. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Pemberian Pinjaman dan/atau Penjaminan Pinjaman Bank Peserta PRP
