PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 81
(1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan pemegang saham pengendali lama Bank Peserta PRP yang dilakukan penyertaan modal sementara. (21 Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah Bank Peserta PRP memenuhi tingkat kesehatan, tingkat solvabilitas, dan tingkat likuiditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
