Pasal 76
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menangguhkan pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur dan/atau pihak lain. (21 Penangguhan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. diperlukan untuk mendukung likuiditas Bank Peserta PRP; b. diperlukan untuk penyehatan Bank Peserta PRP; c. kewajiban Bank Peserta PRP diindikasikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara; dan/atau d. kewajiban Bank Peserta PRP diindikasikan sebagai hasil tindak pidana. SK No 275589 A (3) Kewajiban . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 42 (3) Kewajiban Bank Peserta PRP yang ditangguhkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembayaran kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara Bank Peserta PRP; b. pembayaran kepada pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali Bank Peserta PRP; c. kewajiban kepada pihak yang merugikan Bank Peserta PRP sebagai akibat hubungan keperdataan Bank Peserta PRP dengan kreditur; dan d. kewajiban yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana. (4) Penangguhan pembayaran terhadap kewajiban dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Pasal77 (1) Penangguhan pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diputuskan dengan memperhatikan: a. tingkat likuiditas Bank Peserta PRP; b. kondisi kreditur; dan c. dampak penangguhan kewajiban terhadap kreditur. (21 Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai penangguhan pembayaran kewajiban dan menyampaikannya kepada kreditur Bank Peserta PRP dan/atau pihak lain yang haknya ditangguhkan.
