PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konversi kewqiiban Bank Peserta PRP kepada kreditur menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal73 dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Paragraf 4 Penangguhan Pembayaran Kewaj iban
